- Super User
- Akademik
- Hits: 271
Peraturan Akademik
Peraturan Akademik
Peraturan Akademik
Karya tulis ilmiah pada program studi PPDGS Prostodonsia FKG USU terdiri atas pembuatan makalah yang berbentuk laporan kasus (case report) dan literatur review yang dipresentasikan pada pertemuan ilmiah prostodontik tingkat nasional atau internasional, serta karya tulis ilmiah akhir berupa publikasi tesis pada jurnal nasional terakreditasi atau internasional.
Panduan pembimbingan karya tulis ilmiah untuk pembuatan tesis tersedia dalam buku penuntun pembuatan tesis, yang didalamnya terdapat persetujuan judul, pembuatan kerangka konsep tulisan, penulisan isi, seminar, dan penyempurnaan karya tulis. Semua prosedur ini didiskusikan dan disetujui oleh pembimbing dan khusus untuk seminar dimintakan masukan dari peserta seminar untuk penyempurnaannya. Prosedur tersebut di atas telah dilaksanakan secara konsisten dan efektif.
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan kajian, bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian hasil belajar yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.
Kurikulum seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada peserta didik untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi.
Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan soft skills (keterampilan kepribadian dan perilaku) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.
Kurikulum Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia disusun mengacu pada Standard Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis yang telah disepakati serta disahkan oleh Konsil Kedokteran Gigi Indonesia. Seorang lulusan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia harus mampu memberikan pelayanan rehabilitatif Prostodonsia yang terbaik bagi pasien dan masyarakat yang membutuhkannya dan memiliki kompetensi minimal sama dengan yang tersebut dalam Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia Indonesia.
Evaluasi kurikulum yang dilakukan oleh Tim Kurikulum Prodi setiap tahunnya dikoordinasikan dengan Tim Kurikulum Fakultas, sebagai contoh penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi menjadi Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) yang mengacu pada KKNI dan SNDIKTI.
Untuk kelancaran jalannya kegiatan akademik, pengusulan dosen pengampu, teaching team mata kuliah blok, tim penilai proposal, penguji tesis dan tim penguji ujian komprehensif pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran ditetapkan berdasarkan hasil rapat Program Studi dan kemudian diusulkan ke Dekan untuk diterbitkan surat keputusan penugasannya.
No |
Nama skills lab/praktikum |
Luas |
Daya tampung setiap sesi. |
Sarana yang tersedia. |
Rata-rata jam pemanfaatan setiap minggu |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1. |
Implant |
20M2 |
10 orang |
- Model rahang - Motor implan - Kit implan |
48 jam |
2 |
Mata Tiruan |
20M2 |
10 orang |
- Vibrator, Cuvet, Press hidrolik |
24 jam |
3 |
Obturator |
20M2 |
10 orang |
- Vibrator, Cuvet, Press hidrolik |
24 jam |
4 |
Perawatan Prostodontik Cekat |
20M2 |
10 orang |
- Paralelogram, oven, casting machine, sand blast machine, ultrasonic cleaner |
48 jam |
5 |
Gigi tiruan Kerangka Logam |
20M2 |
10 orang |
- oven, casting machine, sand blast machine, surveyor. |
48 jam |
Sistem Rekrutmen Peserta Didik Baru
Sistem rekrutmen peserta didik baru mencakup: kebijakan rekrutmen calon peserta didik baru, kriteria seleksi peserta didik baru, sistem pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan peserta didik baru.
Kebijakan rekrutmen peserta didik baru ditetapkan setiap tahun, sebagai contoh, untuk tahun 2016 berdasarkan SK Dekan No: 1972/UN5.2.1.6/SDM/2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang pengangkatan Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Fakultas Kedokteran Gigi USU T.A 2016/ 2017.
PENERIMAAN DAN SELEKSI PESERTA DIDIK
Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia FKG USU menggunakan jalur reguler dalam penerimaan peserta didik baru.
1. Persyaratan Calon Peserta Didik
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia adalah :
1.1 Persyaratan Wajib
a. Memiliki ijazah dokter gigi yang diakui.
b. Memiliki sertifikat kompetensi dokter gigi.
c. Umur saat seleksi masuk tidak melebihi 40 tahun, kecuali ada pertimbangan khusus.
d. Lulus seleksi masuk (ujian tulis dan atau ujian lisan, wawancara, dan keterampilan, tes TOEFL ≥ 450).
1.2 Persyaratan Tambahan :
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75.
b. Mempunyai nilai baik (sekurang-kurangnya C) untuk mata kuliah Prostodonsia.
c. Rekomendasi dari 2 (dua) orang senior pada institusi yang cukup mengenal kemampuan akademik calon peserta.
1.3 Persyaratan Kesehatan :
a. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. Lulus tes psikologi, dari lembaga psikologi yang diakui.
1.4 Persyaratan Administratif
a. Mengunduh formulir pendaftaran Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia yang dapat diperoleh secara online di laman www.fkg.usu.ac.id.
b. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran rangkap 3 (tiga) dengan melampirkan:
Bagi Dokter Gigi Pra / Pasca PTT yang Swadana :
1. Surat permohonan di atas kertas segel
2. Daftar riwayat hidup termasuk daftar riwayat hidup pendidikan/ pekerjaan
3. SK pengangkatan sebagai dokter gigi PTT/ SK selesai masa bakti (bagi dokter gigi pasca PTT)
4. Surat keterangan berkelakuan baik/ surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
5. Fotocopy ijazah dokter gigi dan transkrip nilai yang dilegalisir
6. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah
7. Pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
Bagi Dokter Gigi PNS/DEPHANKAM :
1. Surat permohonan di atas kertas segel
2. Daftar riwayat hidup termasuk daftar riwayat hidup pendidikan/ pekerjaan
3. SK pengangkatan sebagai dokter gigi PTT/ SK selesai masa bakti (bagi dokter gigi CPNS)
4. Surat pengangkatan dari instansi induk
5. SK CPNS
6. SK pangkat terakhir
7. Surat izin atasan langsung
8. Surat keterangan untuk mengikuti pendidikan dokter gigi spesialis dari kepala Dinas Kesehatan Propinsi
9. Surat keterangan berkelakuan baik/ surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
10. Fotocopy ijazah dokter gigi dan transkrip nilai yang dilegalisir
11. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah
12. Pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
13. Izin suami/istri bagi yang sudah berkeluarga
c. Dokumen lain yang berkaitan
d. Membayar biaya pendidikan dan sumbangan yang tidak mengikat
2. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik
Tata cara penerimaan peserta didik dilakukan sebagai berikut:
Sistem Penerimaan
Sistem penerimaan peserta didik dilakukan melalui proses seleksi yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun. Pengumuman pembukaan penerimaan peserta didik, persyaratan, jadwal pendaftaran dan jadwal seleksi, serta lain-lain dapat diketahui oleh peserta didik melalui pengumuman yang dimuat di media cetak, media elektronik atau website, dan leaflet. Penerimaan peserta didik dimulai pada setiap bulan Juni. Jumlah peserta didik untuk setiap kali penerimaan dibatasi sesuai dengan kemampuan serta fasilitas yang ada dengan kuota 3-5 peserta didik setiap tahunnya.
Proses Seleksi
Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik.
Diselenggarakan pada setiap bulan Juli oleh Program Studi PPDGS Prostodonsia Fakultas Kedokteran Gigi USU berkoordinasi dengan Tim Koordinator Pelaksana (TKP) PPDGS-S2/S3 Fakultas Kedokteran Gigi USU.
Seleksi Kemampuan Akademik terdiri dari :