Kurikulum

Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan kajian, bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian hasil belajar yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.

Kurikulum seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada peserta didik untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi.

Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan soft skills (keterampilan kepribadian dan perilaku) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.

Kurikulum Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia disusun mengacu pada Standard Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis yang telah disepakati serta disahkan oleh  Konsil Kedokteran Gigi Indonesia. Seorang lulusan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia harus mampu memberikan pelayanan rehabilitatif Prostodonsia yang terbaik bagi pasien dan masyarakat yang membutuhkannya dan memiliki kompetensi minimal sama dengan yang tersebut dalam Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia Indonesia.

Evaluasi kurikulum yang dilakukan oleh Tim Kurikulum Prodi setiap tahunnya dikoordinasikan dengan Tim Kurikulum Fakultas, sebagai contoh penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi menjadi Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) yang mengacu pada KKNI dan SNDIKTI.

Untuk kelancaran jalannya kegiatan akademik, pengusulan dosen pengampu, teaching team mata kuliah blok, tim penilai proposal, penguji tesis dan tim penguji ujian komprehensif pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran ditetapkan berdasarkan hasil rapat Program Studi dan kemudian diusulkan ke Dekan untuk diterbitkan surat keputusan penugasannya.