Sistem Rekrutmen Peserta Didik Baru
Sistem rekrutmen peserta didik baru mencakup: kebijakan rekrutmen calon peserta didik baru, kriteria seleksi peserta didik baru, sistem pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan peserta didik baru.
Kebijakan rekrutmen peserta didik baru ditetapkan setiap tahun, sebagai contoh, untuk tahun 2016 berdasarkan SK Dekan No: 1972/UN5.2.1.6/SDM/2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang pengangkatan Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Fakultas Kedokteran Gigi USU T.A 2016/ 2017.
PENERIMAAN DAN SELEKSI PESERTA DIDIK
Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia FKG USU menggunakan jalur reguler dalam penerimaan peserta didik baru.
1. Persyaratan Calon Peserta Didik
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia adalah :
1.1 Persyaratan Wajib
a. Memiliki ijazah dokter gigi yang diakui.
b. Memiliki sertifikat kompetensi dokter gigi.
c. Umur saat seleksi masuk tidak melebihi 40 tahun, kecuali ada pertimbangan khusus.
d. Lulus seleksi masuk (ujian tulis dan atau ujian lisan, wawancara, dan keterampilan, tes TOEFL ≥ 450).
1.2 Persyaratan Tambahan :
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75.
b. Mempunyai nilai baik (sekurang-kurangnya C) untuk mata kuliah Prostodonsia.
c. Rekomendasi dari 2 (dua) orang senior pada institusi yang cukup mengenal kemampuan akademik calon peserta.
1.3 Persyaratan Kesehatan :
a. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. Lulus tes psikologi, dari lembaga psikologi yang diakui.
1.4 Persyaratan Administratif
a. Mengunduh formulir pendaftaran Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia yang dapat diperoleh secara online di laman www.fkg.usu.ac.id.
b. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran rangkap 3 (tiga) dengan melampirkan:
Bagi Dokter Gigi Pra / Pasca PTT yang Swadana :
1. Surat permohonan di atas kertas segel
2. Daftar riwayat hidup termasuk daftar riwayat hidup pendidikan/ pekerjaan
3. SK pengangkatan sebagai dokter gigi PTT/ SK selesai masa bakti (bagi dokter gigi pasca PTT)
4. Surat keterangan berkelakuan baik/ surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
5. Fotocopy ijazah dokter gigi dan transkrip nilai yang dilegalisir
6. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah
7. Pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
Bagi Dokter Gigi PNS/DEPHANKAM :
1. Surat permohonan di atas kertas segel
2. Daftar riwayat hidup termasuk daftar riwayat hidup pendidikan/ pekerjaan
3. SK pengangkatan sebagai dokter gigi PTT/ SK selesai masa bakti (bagi dokter gigi CPNS)
4. Surat pengangkatan dari instansi induk
5. SK CPNS
6. SK pangkat terakhir
7. Surat izin atasan langsung
8. Surat keterangan untuk mengikuti pendidikan dokter gigi spesialis dari kepala Dinas Kesehatan Propinsi
9. Surat keterangan berkelakuan baik/ surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
10. Fotocopy ijazah dokter gigi dan transkrip nilai yang dilegalisir
11. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah
12. Pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
13. Izin suami/istri bagi yang sudah berkeluarga
c. Dokumen lain yang berkaitan
d. Membayar biaya pendidikan dan sumbangan yang tidak mengikat
2. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik
Tata cara penerimaan peserta didik dilakukan sebagai berikut:
Sistem Penerimaan
Sistem penerimaan peserta didik dilakukan melalui proses seleksi yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun. Pengumuman pembukaan penerimaan peserta didik, persyaratan, jadwal pendaftaran dan jadwal seleksi, serta lain-lain dapat diketahui oleh peserta didik melalui pengumuman yang dimuat di media cetak, media elektronik atau website, dan leaflet. Penerimaan peserta didik dimulai pada setiap bulan Juni. Jumlah peserta didik untuk setiap kali penerimaan dibatasi sesuai dengan kemampuan serta fasilitas yang ada dengan kuota 3-5 peserta didik setiap tahunnya.
Proses Seleksi
Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik.
- Seleksi Administrasi, memeriksa keabsahan persyaratan yang ditetapkan untuk peserta didik.
- Seleksi Kemampuan Akademik
Diselenggarakan pada setiap bulan Juli oleh Program Studi PPDGS Prostodonsia Fakultas Kedokteran Gigi USU berkoordinasi dengan Tim Koordinator Pelaksana (TKP) PPDGS-S2/S3 Fakultas Kedokteran Gigi USU.
Seleksi Kemampuan Akademik terdiri dari :
- Ujian Tulis, dilaksanakan dalam bentuk MCQ dengan metode Vignette (one best answer) yang distribusi soalnya terdiri dari soal Gigi Tiruan Penuh, Gigi Tiruan Sebagian Lepasan, Gigi Tiruan Cekat, dan prostodontik advance.
- Ujian Keterampilan, dilaksanakan dalam bentuk OSCE (Objective Structured Clinical Examination) dengan 3 station, yaitu Gigi Tiruan Penuh, Gigi Tiruan Sebagian Lepasan, dan Gigi Tiruan Cekat.
- Wawancara dilaksanakan untuk mengetahui motivasi, pandangan, kemajuan dan upaya pengembangan ilmu serta keadaan/ kesiapan keluarga dan ekonomi selama proses pendidikan.
- Psikotest bekerja sama dengan Fakultas Psikologi.
- Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL Test) bekerja sama dengan pusat bahasa USU.